PANDEGLANG, BANTEN, - Menyoal permasalahan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang digunakan untuk aset Pemerintahan Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi menuai tanggapan keras dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang.
Melalui Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan saat dimintai tanggapannya melalui via WhatsApp kepada awak media mengatakan, bahwa tidak dibenarkan dana bantuan PKH untuk KPM digunakan keperluan kantor desa atau perbaikan aset.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang DPMPD Pandeglang, Asep Permana, dana PKH tidak di benarkan adanya pemotongan dengan alasan apapun serta dalam bentuk apapun.
"Dana PKH harus diterima secara utuh oleh KPM, " tegasnya
Menyoal dugaan pungli PKH itu pun membuat Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Hj Nuriah menjadi geram. Nuriah menegaskan pihaknya akan segera segera menindaklanjuti persoalan seputar dugaan pungli oknum yang bersangkutan.
"Saya akan segera koordinasi dengan Korkab PKH dan akan turun ke lokasi, " ujar Nuriah
Karena lanjut Nuriah permasalahan tersebut sudah mencoreng nama baik pemerintah khususnya Dinas sosial.
Sementara Endi Suhendi SH, selaku Korkab Pandeglang saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp mengaku akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi terlebih dulu kepada pihak pendamping perihal masalah dugaan pungli PKH tersebut.
Untuk diketahui, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan pungli PKH digunakan untuk fasilitas Kantor Desa Pasirloa, senilai Rp.3.950.000 (Tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu).***