SERANG, BANTEN, - Dua orang penyalahgunaan narkoba, AY (29) dan AN (30) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot, karena memiliki sabu seberat 1, 85 gram. Mereka ditangkap hari Sabtu, 11 Desember 2021. Keduanya ditangkap di daerah Penancangan, Kota Serang, Banten.
"Tersangka AY mendapatkan sabu dari tersangka AN yang tinggal di Tangerang. Kita kejar dan tangkap hingga alamat tersebut duatas kesana, Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K., M.H . melalui Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, SH, MH , tuturnya Rabu (16/12/2021).
Pelaku AY merupakan warga Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka AN merupakan warga Kota Tangerang, Banten.
"Dari keduanya kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1, 85 gram dan handphone, " terangnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk diperiksa. Sedangkan barang bukti sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya.
Polisi terus meminta dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serkot. Lantaran, narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa.
"Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, " ujarnya.**